TUGAS
MAKALAH
PERKEMBANGAN
TEKNOLOGI KOMUNIKASI
“REGULASI
TEKNOLOGI KOMUNIKASI TERKAIT UU ITE NO.11 TAHUN 2008 PADA CITIZEN JURNALISME
DAN E-COMMERCE”
Disusun
Guna Melengkapi Sebagian Dari Tugas Mata Kuliah Pada Program Studi Ilmu Komunikasi
Disusun oleh
NAMA : Innama Feby Yani
NPM : D1E010090
KELAS : B
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
BENGKULU
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis
dapat menyelesaikan penyusunan tugas makalah yang berjudul “REGULASI TEKNOLOGI
KOMUNIKASI TERKAIT UU ITE PADA CITIZEN JURNALISME DAN E-COMMERCE”
Makalah ini
adalah merupakan salah satu tugas mata kuliah
Perkembangan teknologi komunikasi. Dalam Penulisan makalah ini penulis
merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan
makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi
sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis
sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Bengkulu, 27 Desember 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia yang bermula dari kesederhanaan kini
menjadi kehidupan yang bisa dikategorikan sangat modern. Di era sekarang,
segala sesuatu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang praktis. Hal ini
merupakan dampak yang timbul dari hadirnya teknologi. Teknologi adalah sesuatu
yang bermanfaat untuk mempermudah semua aspek kehidupan manusia.
Dunia informasi saat ini seakan tidak bisa terlepas dari
teknologi. Penggunaan teknologi oleh masyarakat menjadikan dunia teknologi
semakin lama semakin canggih. Komunikasi yang dulunya memerlukan waktu yang
lama dalam penyampaiannya, kini dengan teknologi segalanya menjadi sangat cepat
dan seakan tanpa jarak.
Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat ini, pepatah
yang menyatakan bahwa “Dunia tak selebar daun kelor” sepantasnya berubah
menjadi “Dunia seakan selebar daun kelor”. Hal ini disebabkan karena
semakin cepatnya akses informasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa
mengetahui peristiwa yang sedang terjadi di daerah lain atau bahkan di negara
lain, misalnya Amerika Serikat walaupun kita berada di Indonesia.
Awalnya, teknologi diciptakan untuk mempermudah setiap
kegiatan manusia. Teknologi lahir dari pemikiran manusia yang berusaha untuk
mempermudah kegiatan-kegiatannya yang kemudian diterapkan dalam kehidupan. Kini
teknologi telah berkembang pesat dan semakin canggih seiring dengan
perkembangan zaman sehingga terjadi penambahan fungsi teknologi yang semakin
memanjakan kehidupan manusia. Salah satu contoh fasilitas canggih saat ini
adalah internet berhasil
memengaruhi para remaja. Sekarang internet tidak hanya sekadar teknologi untuk
berbagi data via e-mail, ftp, dan lain-lain. Namun, internet juga menawarkan
berbagai situs yang menyediakan berbagai hal seperti jejaring sosial yang
sangat populer di kalangan remaja. Jejaring social ini memungkinkan remaja
untuk berkomunikasi dengan orang lain di daerah lain atau di negara lain.
Di kalangan remaja, menggunakan teknologi komunikasi,
seperti internet sebagai alat multifungsi karena multifungsinya tersebut para
remaja dapat menggunakan teknologi ini secara positif ataupun negatif
tergantung setiap individu. Contoh positif dari penggunaan teknologi komunikasi
adalah memanfaatkan teknologi ini untuk membantu mereka dalam proses
pembelajaran. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikhawatirkan dalam
pemanfaatan teknologi komunikasi oleh para remaja seperti penggunaan tidak
sesuai kondisi. Misalnya, menggunakan fasilitas internet untuk mengakses
situs-situs porno, facebookan maupun twitteran dan lain-lain.
Berdasarkan argumentasi di atas, maka penulis tertarik untuk
mengkaji lebih dalam tentang pengaruh kemajuan teknologi komunikasi di kalangan
remaja maupun umum dalam konteks adanya regulasi untuk mengatur citizen
journalism dan e-commerce pada saat ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah perlu adanya regulasi terkait dengan masalah tentang citizen jurnalism
dan e-commerce pada kehidupan sehari-hari?
2.
Mampukah UU ITE mengatur tentang citizen jurnalisme dan e-commerce pada kondisi
saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari teknologi komunikasi.
2. Untuk mengetahui dampak positif dari kemajuan teknologi
komunikasi.
3. Untuk mengetahui dampak negatif dari kemajuan teknologi
komunikasi.
4. Untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan teknologi
komunikasi yang terjadi pada konteks citizen jurnalism dan e-commerce.
1.4 Manfaat Penulisan
1. Dapat menambah wawasan penulis dan khalayak tentang hal-hal
yang berhubungan dengan pengaruh kemajuan teknologi komunikasi terhadap remaja/umum.
2. Sebagai bahan referensi untuk pembaca.
3. Dapat melatih remaja pada umumnya dan penulis khususnya
dalam mengembangkan wawasan diri untuk menyusun buah pikiran secara sistematis
dalam bentuk makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Dari Teknologi Komunikasi
Teknologi merupakan pengetahuan
terhadap penggunaan alat dan kerajinan, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi
kemampuan untuk mengontrol dan beradaptasi dengan lingkungan alamnya. Kata
teknologi berasal dari bahasa Yunani technologÃa (τεχνολογία) ‐ TECHNE (Ï„Îχνη), ‘kerajinan’ dan‐Logia (‐λογία), studi tentang sesuatu, atau
cabang pengetahuan dari suatu disiplin. Teknologi juga dapat diartikan benda‐benda yang berguna bagi manusia,
seperti mesin, tetapi dapat juga mencakup hal yang lebih luas, termasuk sistem,
metode organisasi, dan teknik. Istilah ini dapat diterapkan secara umum atau
spesifik: contoh‐contoh mencakup “teknologi konstruksi”, “teknologi medis”,
atau “state‐of‐the‐art teknologi”.
Jadi, pengertian teknologi adalah alat-alat yang dibuat atau
dirancang oleh manusia yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan-kegiatan
manusia.
Sementara, pengertian dari
komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain
agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya,
komunikasi dilakukan secara lisan atau verbal yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.
Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat
dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu,
misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini
disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.
Berdasarkan uraian di atas, maka
dapat disimpulkan pengertian teknologi komunikasi adalah sistem
elektronik yang digunakan untuk berkomunikasi antar individu atau kelompok
orang. Teknologi komunikasi menfasilitasi komunikasi antar individu atau
kelompok orang yang tidak bertemu secara fisik di lokasi yang sama. Teknologi
komunikasi dapat berupa telpon, telex, fax, radio, televisi, audio video’
electronic data interchange and e-mail.
Teknologi
komunikasi adalah peralatan-peralatan perangkat keras, struktur organisasi, dan
nilai sosial dengan mana individu mengumpulkan, memproses dan terjadi
pertukaran informasi dengan individu lain (Rogers, 1986).
2.2 Dampak Positif dari Kemajuan Teknologi Komunikasi
Saat ini teknologi komunikasi berkembang sangat pesat.
Beberapa contoh hasil dari perkembangan teknologi komunikasi adalah hadirnya
internet, handphone, televisi,
dan lain-lain. Hal ini menyebabkan akses informasi menjadi semakin cepat dan
tentunya alat-alat tersenut menjadi sumber informasi baik informasi positif
maupun negatif. Sebuah informasi dikatakan bernilai positif jika informasi
tersebut memberikan manfaat bagi penelitian.
Berikut ini akan dijelaskan dampak-dampak positif dari
kemajuan teknologi komunikasi.
- Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
- Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
- Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
- Fungsi komunitas, internet membentuk masyarakat baru yang beranggotakan para pengguna internet dari seluruh dunia. Dalam komunitas ini pengguna internet dapat berkomunikasi, mencari informasi, berbelanja, melakukan transaksi bisnis, dan sebagainya. Karena sifat internet yang mirip dengan dunia kita sehari-hari, maka internet sering disebut sebagai cyberspace atau virtual world (dunia maya).
5.
Mempermudah
proses pembelajaran.
Layanan online
dalam pendidikan pada dasarnya adalah memberikan pelayanan pendidikan bagi
pengguna (siswa) dengan menggunakan internet sebagai media. Layanan online ini
dapat terdiri dari berbagai tahapan dari proses program pendidikan seperti:
pendaftaran, test masuk, pembayaran, perkuliahan, penugasan kasus, pembahasan
kasus, ujian, penilaian, diskusi, pengumuman, dll. Pendidikan jarak jauh dapat
memanfaatkan teknologi internet secara maksimal, dapat memberikan efektifitas
dalam hal waktu, tempat dan bahkan meningkatkan kualitas pendidikan.
Bentuk-bentuk materi, ujian, kuis dan cara pendidikan lainnya dapat juga
diimplementasikan ke dalam web, seperti materi guru dibuat dalam bentuk
presentasi di web dan dapat didownload oleh siswa.
6. Sarana untuk
hiburan. Beberapa perangkat hasil dari teknologi komunikasi
menyediakan fasilitas game, audio, dan video.
7. Kemudahan bertransaksi
dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke
tempat penawaran/penjualan.
2.3 Dampak Negatif Dari Kemajuan
Teknologi Komunikasi
Kemajuan
teknologi, adalah hal yang patut disyukuri. Sebab dengan sentuhan teknologi,
berbagai pemenuhan kebutuhan hidup manusia menjadi lebih mudah. Pada dasarnya,
teknologi membawa implikasi positif dalam sejarah kehidupan manusia. Bahkan,
kemajuan teknologi menjadi bukti perkembangan kemampuan manusia untuk
menggunakan nalar dan pikirannya dalam mengelola alam dan potensi diri manusia
itu sendiri. Akan tetapi, jika hasil capaian teknologi kemudian disalahgunakan,
maka yang muncul adalah beragam dampak buruk. Tidak hanya tujuan utama dari
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak tercapai, namun
penyalahgunaan rekayasa teknologi itu sendiri akan membuat hidup manusia
semakin sulit. Tidak terkendali. Menjadi linglung. Bahkan menjadi ambigu.
Berikut ini
adalah dampak-dampak negatif dari kemajuan teknologi komunikasi.
Ø Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen browser melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
Ø Violence and Gore
Kekejaman dan
kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia
internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara
agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang
bersifat tabu.
Ø Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Ø Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Ø Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Dan yang lebih mengkhawatirkan jika situs perjudian tersebut dikunjungi oleh remaja-remaja yang masih labil sehingga sangat rentan merusak moral mereka.
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Dan yang lebih mengkhawatirkan jika situs perjudian tersebut dikunjungi oleh remaja-remaja yang masih labil sehingga sangat rentan merusak moral mereka.
Ø Mengurangi sifat
sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada
bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat
mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi. Kejahatan seperti
menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut
berkembang).
2.4 Tindakan yang Dilakukan untuk
Mengindari Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi
Tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari
penyalahgunaan teknologi komunikasi, antara lain:
- Gunakan teknologi yang anda kuasai untuk menjalin hubungan yang lebih intents dengan teman atau orang-orang yang sebelumnya telah anda kenal didunia nyata. Jangan terobsesi untuk mencari teman-teman baru di Facebook, twitter , atau sosial media yang lain karena kecenderungan yang terjadi, mereka yang hanya anda kenal didunia maya tidak akan memberikan nilai persahabatan yang mutualisme atau saling mensupport antara satu dan yang lain didunia nyata.
- Jika anda ingin mencari teman-teman yang baru didunia maya, carilah komunitas positif yang sering melakukan pertemuan di dunia nyata atau biasa dikenal dengan istilah kopdar atau kopi darat. Komunitas seperti inilah yang benar-benar akan mengasah kemampuan komunikasi anda karena komunitas-komunitas ini seringkali memberikan kita inspirasi dan dukungan yang optimal pada kehidupan anda.
- Menolak ajakan teman untuk menyimpan maupun melihat hal-hal yang meyangkut pornoaksi dan pornografi.
Dalam hal ini
pengawasan dari orang tua juga sangat penting. Mengingat kenakalan remaja dilakukan
mayoritas dilakukan oleh para remaja yang kurang mendapat perhatian dari orang
tua.
2.5 Contoh dari tindakan yang teknologi
komunikasi yang terjadi pada konteks citizen jurnalism dan e-commerce.
Pada dasarnya untuk contoh dari teknologi
komunikasi seperti citizen jurnalism dan e- commerce terlebih dahulu penulis
akan menjelaskan tentang citizen jurnalism dan e- commerce.
Citizen jurnalism dapat dikatakan
seperti wadah yang dimana masyarakat telah sadar akan media atau dengan kata
lain pewarta masyarakat yang ada seperti saat ini, sedangkan e- commerceadalahpenyebaran,pembelian,penjualan, pemasaran barang dansistem elektronik seperti internet atau tevisi,atau jaringan komputer lainnya. Kebebasan berekspresi dalam penyampaian berita tanpa ada
ikatan dari pihak di luar si pembuat berita adalah hal yang ingin dicapai oleh Citizen
journalisme. E-dagang dapat
melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi
informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business)
yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara
elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau
pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online
transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic
data interchange /EDI), dll.
Dari penjabaran diatas maka
muncullah contoh terkait dengan kedua aspek tadi seperti proses penjualan
barang- barang online sebut saja baju,sepatu yang dapat kita pesan melalui
internet. Dengan adanya teknologi yang begitu canggih ini maka dampak dari
tindakan ini sendiri yaitu kita sebagai usernya/pelanggan pemesanan dari proses
penjualan yang seperti ini. Sering kali muncul masalah terkait dengan penjualan
yang begitu canggih ini, sisi negatifnya ialah kita jika melakukan transaksi
seperti ini sering kali tertipu dan ketika kita ingin mencari pihak yang
terkait maka dengan begitu susahnya kita melacak orang tersebut, karena dengan
sangat mudah orang tersebut dapat memalsukan idetitas dirinya ataupun menutup
akun yang sebelumnya sudah ada.
2.6 UU ITE NO.11 TAHUN 2008
Undang-undang ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik)
merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang agar yang
bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain, terutama bagi para pelaku
dunia maya yang menggunakan jasa internet dalam kehidupan sehari-hari.
UU
ITE NO.11 TAHUN 2008
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan
dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,diterima, atau
disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara,
gambar, peta,rancangan, foto
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna
atau arti atau
dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,mengumpulkan,mengolah,menganalisis,menyimpan,menampilkan,mengumumkan,
mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya
dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.Agen Elektronik
adalah perangkat dari
suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah
sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan
status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat
Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi
Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk
oleh profesional yang diakui,
disahkan, dan diawasi
oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah
tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek
hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk
memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan
interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci
untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum
yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum
yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain
adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan atau masyarakat,
yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode
atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu
dalam internet.
21. Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang ini
berlaku untuk setiap
Orang yang melakukan
perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB
V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat.
(3) wajib
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
(1)
Transaksi Elektronik yang dituangkan
ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2)
Para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(3) Jika
para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
(4) Para
pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(5) Jika
para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal
19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Pasal
20
(1) Kecuali
ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui
Penerima.
(2) Persetujuan
atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal
21
(1)
Pengirim atau Penerima dapat
melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak
yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika
dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika
dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika
dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
Demikian
adalah sebagian isi dari Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi terkait dengan citizen journalism dan e-commerce
sebenarnya kurang diperlukan dikarenakan keduanya merupakan salah satu wadah/
tempat yang memberikan kesempatan untuk para pelakunya dengan bebas melakukan
suatu perbuatan maupun tindakan untukberaktifitas ke arah yang lebih domina
negatif, yang diperlukan hanyalah independent yang dapat mengawasi kejelasan
sumber informasi yang diberikan. Hal ini mengingat cybercrime begitu syaratakan
sutu hal yang jelas terlihat ke arah yang negatif dengan kata lain penipuan.
Berbicara tentang UU ITE tahun 2008, jika ditegakkan sepenuhnya
dalam penegasan jelas akan menjadikan UU ini mampu untuk mengatur citizen
journalism dan e-commerce yang terkadang terlalu lewat dari batas kebebasan
yang telah ditetapkan. Namun setidaknya, dengan UU ini maka remaja/khalayak
secara luas yang menggunakan media online seperti ramainya citizen journalism
dan e-commerce telah dapat memahami bahwa terdapat independent yang sebenarnya
dengan tegas akan memantau segala tindakan yang dilakukan di dunia online sat
ini.
3.2 Kritik dan saran
Untuk menghindari hal yang berdampak negatif seperti ini
maka ada baiknya dibentuk tim independent pengawas kejelasan sumber dari setiap
informasi yang disampaikan dalam media online lebih jelas dan tidak ada
kepalsuan didalamnya,agar segala kepalsuan yang mencirikan dunia virtual tidak
terlalu banyak merugikan setiap pihak yang menjadi korban pemalsuan terkait
informasi luas dan content dunia perdagangan, seperti citizen journalism dan
e-commerce.
REFERENSI
http://www.antaranews.com/berita/349108/industri-e-commerce-harapkan-kepastian-regulasi